Tampilkan postingan dengan label genaral discussion islam and IHL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label genaral discussion islam and IHL. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Oktober 2012

Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan

Tulisan ini saya kutip dari International Review of The Red Cross Volume 87 Nomor 857 Maret 2005. Silahkan klik untuk mengunduh file Pdf aslinya. Saya post disini karena studi ini menrupakan studi yang sangat penting dalam hukum humaniter. Hasil penelitian hampir 10 tahun ini mengungkap hukum kebiasaan internasional (international customary law) atau hukum adat internasional yang berkaitan langsung dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Penelitian ini dilakukan oleh ICRC atas permintaan Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.Saya tidak akan mencantumkan utuh tulisan itu. Untuk yang berminat membaca seluruhnya, silahkan unduh file tersebut di sini.

Catatan: Footnote dalam entri blog ini diabaikan
========================================================================
Studi (kajian) tentang Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan:
Sebuah sumbangan bagi pemahaman dan penghormatan terhadap tertib hukum dalam konflik bersenjata

Jean-Marie Henckaerts*
Jean-Marie Henckaerts adalah konsultan hukum pada Divisi Hukum Komite Internasional Palang Merah (ICRC) dan sekaligus ketua proyek Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan ICRC. Henckaerts bersama dengan Louise Doswald-Beck belum lama ini menyunting sebuah karya dua jilid tentang Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan yang diterbitkan oleh Cambridge University Press.


Abstrak

Tulisan ini menjelaskan dasar pemikiran di balik studi Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan yang belum lama ini dilakukan oleh ICRC atas permintaan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Dalam tulisan ini diuraikan metodologi yang dipakai dalam studi tersebut dan bagaimana sistematika studi tersebut. Selain itu, sejumlah temuan utama juga disajikan secara ringkas dalam tulisan ini. Namun, tulisan ini tidak bermaksud memberikan ikhtisar ataupun analisis yang lengkap tentang temuan-temuan tersebut.

Kamis, 11 Oktober 2012

Islam dan Hukum Humaniter Internasional

Ameur Zemmali, expert on Islam and International humanitarian law and an advisor for ICRC, visited Indonesia around May 2012. His edited book in Arabic has been translated into Bahasa and published by ICRC in cooperation with Mizan. During that occasion, Republika interviewed him in depth on the topic of Islam and international humanitarian law. Here I copy his interview from Republika Monday 20 of May 2012

"Tak ada masalah untuk melaksanakan hukum humaniter Islam sekaligus hukum humaniter internasional. Karena, apa yang dilaksanakan hukum humaniter internasional sudah dijelaskan dalam Islam"

Apa itu hukum humaniter internasional?
Hukum humaniter internasional (HHI) adalah seperangkat aturan yang membatasi penggunaan senjata dan cara berperang untuk melindungi orang yang tidak atau tidak lagi ikut serta dalam pertikaian. Hukum ini bertujuan melindungi martabat manusia dan juga penderitaan pada masa perang. HHI dalam bentuknya saat ini didasarkan atas beberapa hukum terperinci yang bertujuan memberi jaminan yang diperlukan untuk membatasi dampak konflik bersenjata, secara khusus operasi militer terhadap orang-orang yang tidak terlibat dalam peperangan atau tidak mampu berperang lagi. HHI tak dapat melarang terjadinya perang, namun hukum ini sebisa mungkin meminimalisasi dam - paknya untuk menjaga kebutuhan manusia yang tidak bisa dilupakan selama darurat perang.