Ameur Zemmali, expert on Islam and International humanitarian law and an advisor for ICRC, visited Indonesia around May 2012. His edited book in Arabic has been translated into Bahasa and published by ICRC in cooperation with Mizan. During that occasion, Republika interviewed him in depth on the topic of Islam and international humanitarian law. Here I copy his interview from Republika Monday 20 of May 2012
"Tak ada masalah untuk melaksanakan hukum humaniter Islam sekaligus hukum
humaniter internasional. Karena, apa yang dilaksanakan hukum humaniter internasional
sudah dijelaskan dalam Islam"
Apa itu hukum humaniter internasional?
Hukum humaniter internasional (HHI) adalah seperangkat aturan yang
membatasi penggunaan senjata dan cara berperang untuk melindungi orang yang
tidak atau tidak lagi ikut serta dalam pertikaian. Hukum ini bertujuan melindungi martabat
manusia dan juga penderitaan pada masa perang. HHI dalam bentuknya saat ini
didasarkan atas beberapa hukum terperinci yang bertujuan memberi jaminan yang diperlukan
untuk membatasi dampak konflik bersenjata, secara khusus operasi militer terhadap
orang-orang yang tidak terlibat dalam peperangan atau tidak
mampu berperang lagi. HHI tak dapat melarang terjadinya perang, namun hukum ini
sebisa mungkin meminimalisasi dam - paknya untuk menjaga kebutuhan manusia yang
tidak bisa dilupakan selama darurat perang.
Bagaimana kaitan HHI dengan hukum-hukum perang yang ada dalam Islam? Apakah
sulit mengombinasikan keduanya?
Hukum-hukum dan normanorma Islam sudah menjelaskan apa yang dijelaskan
oleh HHI. Beberapa aspek yang memiliki hubungan erat antara keduanya, yaitu
prinsip kemanusiaan, pembedaan antara para kombatan dan nonkombatan,
proporsionalitas, dan kepentingan darurat militer.
Dasar prinsip kemanusiaan dijabarkan dalam Islam sebagai penghormatan terhadap
manusia yang terkandung dalam ayat-ayat Alquran. Salah satunya surah
al-Baqarah ayat 90 yang berbunyi, “Berperanglah di jalan Allah menghadapi mereka yang memerangi
kalian, tapi jangan melampui batas karena Allah tidak menyukai orang-orang
yang melampui batas.” Ayat itu dapat
dipahamibahwa perang terbatas pada dua pihak yang berperang dan larangan melampui batas atau membatasi
perang sampai batas tertentu. Sedangkan, dalam HHI ditetapkan bahwa setiap pihak berhak mendapatkan perlindungan dengan sistem hukum yang jelas di mana hal ini merujuk pada asas hubungan kemanusiaan.
Sejak zaman Rasulullah SAW sudah ditetapkan kaidah-kaidah pelarangan mutilasi terhadap mayat, membunuh yang luka, dan melampiaskan dendam kepada
para tawanan dan pencari suaka. Salah satu contoh jelasnya tertulis dalam surah al-Insan ayat 8, “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.” Salah satu hadis juga menyebut perlunya memperlakukan tawanan dengan baik. Prinsip pembedaan antara
kombatan dan nonkombatan pun sudah dijelaskan dalam beberapa hadis. Dalam hal ini, Nabi Muhammad SAW melarang membunuh kelompok-kelompok tertentu, seperti wanita, anak-anak, para pekerja, orang tua renta, dan para rahib. Meskipun beberapa ahli fikih berbeda pandangan tentang persyaratan perlindungan terhadap nonkombatan, namun prinsip pembedaan antara kombatan dan nonkombatan
terkait indvidu dan harta benda selalu
menjadi kesepakatan bersama.
Prinsip proporsionalitas dalam perang terkait penggunaan
senjata dan peralatan perang lainnyapun sudah dijelaskan dalam Islam.
Dalam hal ini, Rasulullah dan para
khalifah tidak pernah membolehkan kerusakan di bumi dengan dalih perang. Termasuk, penggunaan senjata yang menimbulkan dampak kerusakan manusia, binatang, dan tetumbuhan. Kepentingan darurat kemiliteran juga disinggung dalam hukum Islam dengan kaidah keadaan darurat membolehkan yang dilarang. Di antaranya, membolehkan memerangi musuh yang bertameng. Untuk melaksanakan hukum humaniter Islam sekaligus hukum humaniter internasional tidak ada masalah. Karena, apa yang dilaksanakan oleh HHI berdasarkan prinsip kemanusiaan dan perlindungan terhadap korban akibat perang sudah dijelaskan dalam Islam.
Sejauh mana implementasi hukum humaniter atau hukum kemanusiaan di dunia saat ini?
Mengimplementasikan hukum humaniter adalah kewajiban setiap manusia yang hidup di dunia ini. Semua pihak harus mewujudkannya. Keempat Konvensi Jenewa 1949 yang diterbitkan pada 1977 dan kedua protokol tambahannya sudah mengatur tentang perlindungan korban perang. Dan hal ini bagian penting dari hukum internasional. Saat ini, 194 negara di dunia
sudah meratifikasi keempat
Konvensi Jenewa dan dua protokol
tambahan. Dalam hal ini, seluruh negara
diharapkan bisa memastikan terwujudnya perlindungan bagi korban pe rang dan mencegah terjadinya pe nyim pangan terhadap aturan hukum ini.
Bagaimana dengan implementasi hukum kemanusiaan di negaranegara Islam?
Saya tegaskan, hukum humanisme tidak hanya untuk negara-negara Muslim. Bedanya dengan yang lain, selama pemerintahan Nabi dan khalifah, fikih Islam sudah mengimplementasikan hukum
humanisme ini. Sudah sangat jelas
perintahnya tentang bagaimana seharusnya seorang Muslim memperlakukan Muslim lainnya. Untuk implementasi kemanusiaan di negara Muslim, saya rasa sudah berjalan. Hanya, masing-ma sing memiliki ciri khasnya sendiri. Karena, satu negara tidak
sama dengan negara lainnya. Di banyak negara terdapat beragam organisasi yang berjuang untuk hal yang sama dan memiliki aturan serta tata tertibnya sendiri, namun tetap bersumber pada Alquran dan hadis. Perbedaan-perbedaan dalam implementasi pasti ada. Ini hasil dari keberagamaan suku bangsa, etnis yang ada di dunia, termasuk adanya perbedaan geografis dan kesejahteraan. Dan harus diingat perbedaan itu adalah pemberian Allah SWT.
Islam dinilai telah melakukan kontribusi besar terhadap tegaknya hukum kemanusiaan di dunia, termasuk saat perang. Pendapat Anda?
Sejarah panjang Islam selama lebih dari 14 abad memang telah menunjukkan bahwa Islam melindungi hak-hak setiap pihak yang berperang, termasuk di dalamnya bagaimana memperlakukan non
kombatan
dan juga korban akibat perang. Sudah menjadi tugas dan kewajiban setiap pimpinan perang dan juga bala tentaranya untuk menegakkan hukum kemanusiaan. Jadi, memang sejak Islam hadir, hukum ke manusiaan sudah dijalankan.
Sebagai penasihat ICRC, apakah selama ini ada halangan
bagi ICRC dalam melaksanakan misi kemanusiaan?
Tentu saja ada, bahkan sering kali sangat kompleks. Di beberapa negara (saya tidak bisa menyebutnya) sangat sulit bagi kami untuk mendapatkan akses yang bebas dalam membantu korban perang atau mengunjungi para tahanan perang. Tapi, bukan berarti kami lalu mundur, ini menjadi tantangan yang harus kami hadapi dengan prinsip netralitas yang kami pegang. Terkadang permasalahan itu muncul jauh sebelum konflik atau perang terjadi. Kami terus berusaha mendekati pihak-pihak yang berperang dan membuat mereka paham apa yang kami lakukan adalah untuk membantu para korban perang. Berbagai diplomasi pun kami jalankan agar kami bisa segera mendapatkan akses untuk membantu mereka.
Dalam kunjungan ke Indonesia, Anda sekaligus menerbitkan buku bertajuk Islam dan Hukum Humaniter Internasional dengan menggandeng Penerbit Mizan. Harapan Anda dari terbitnya buku ini?
Terbitnya buku ini diharapkan dapat memperluas wawasan tentang hukum kemanusiaan yang sudah dijalankan oleh Muslim dan juga me nambah bahan pengayaan, khusus nya terkait hukum
humaniter Islam, di dunia tanpa
terkecuali di Indonesia. Buku ini juga
diharapkan dapat memperkuat pemahaman bahwa aturan dan nilai-nilai
kemanusiaan di Islam memberikan perlindungan bagi warga yang rentan, khususnya pada saat perang terjadi.
■ ed: wachidah handasah

Hey there! This is my first visit to your blog!
BalasHapusWe are a group of volunteers and starting a new project in a community in the same niche.
Your blog provided us valuable information to work on. You have done a outstanding job!
Feel free to surf to my web page: check this out