Tulisan ini saya kutip dari International Review of The Red Cross Volume 87 Nomor 857 Maret 2005. Silahkan klik untuk mengunduh file Pdf aslinya. Saya post disini karena studi ini menrupakan studi yang sangat penting dalam hukum humaniter. Hasil penelitian hampir 10 tahun ini mengungkap hukum kebiasaan internasional (international customary law) atau hukum adat internasional yang berkaitan langsung dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Penelitian ini dilakukan oleh ICRC atas permintaan Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.Saya tidak akan mencantumkan utuh tulisan itu. Untuk yang berminat membaca seluruhnya, silahkan unduh file tersebut di sini.
Catatan: Footnote dalam entri blog ini diabaikan
========================================================================
Studi
(kajian) tentang Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan:
Sebuah sumbangan bagi
pemahaman dan penghormatan terhadap tertib hukum dalam konflik bersenjata
Jean-Marie Henckaerts*
Jean-Marie
Henckaerts adalah konsultan hukum pada Divisi Hukum Komite Internasional Palang
Merah (ICRC) dan sekaligus ketua proyek Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan
ICRC. Henckaerts bersama dengan Louise Doswald-Beck belum lama ini menyunting
sebuah karya dua jilid tentang Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan yang
diterbitkan oleh Cambridge
University Press.
Abstrak
Tulisan
ini menjelaskan dasar pemikiran di balik studi Hukum Humaniter Internasional
Kebiasaan yang belum lama ini dilakukan oleh ICRC atas permintaan Konferensi
Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Dalam tulisan ini diuraikan
metodologi yang dipakai dalam studi tersebut dan bagaimana sistematika studi
tersebut. Selain itu, sejumlah temuan utama juga disajikan secara ringkas dalam
tulisan ini. Namun, tulisan ini tidak bermaksud memberikan ikhtisar ataupun
analisis yang lengkap tentang temuan-temuan tersebut.
Pendahuluan
Dalam kurun waktu sekitar 50 tahun semenjak
diadopsinya Konvensi-konvensi Jenewa 1949, umat manusia mengalami konflik
bersenjata dalam jumlah yang mencemaskan. Konflik-konflik bersenjata ini
terjadi di hampir semua benua. Dalam kurun waktu tersebut, keempat Konvensi
Jenewa 1949 beserta kedua Protokol Tambahan 1977 menyediakan perlindungan hukum
bagi orang-orang yang tidak, ataupun yang tidak lagi, ikut serta secara
langsung dalam permusuhan (yaitu korban luka, korban sakit, korban karam, orang
yang ditahan sehubungan dengan konflik bersenjata, dan orang sipil). Meskipun
demikian, dalam kurun waktu yang sama juga telah terjadi banyak sekali
pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian internasional tersebut, sehingga
timbul penderitaan dan korban tewas yang mungkin dapat dihindari seandainya
Hukum Humaniter Internasional (HHI) dihormati dengan lebih baik.
Pandangan umum yang ada
ialah bahwa pelanggaran-pelanggaran terhadap HHI bukan disebabkan oleh kurang
memadainya aturan-aturan yang termaktub dalam hukum tersebut, tetapi lebih
disebabkan oleh ketidakmauan untuk menghormatinya, oleh kurang memadainya
sarana yang tersedia untuk menegakkannya, oleh ketidakpastian mengenai
penerapan hukum tersebut dalam situasi-situasi tertentu, dan oleh kurangnya
pengetahuan para pemimpin politik, komandan, kombatan, dan masyarakat umum
tentang hukum tersebut.
Konferensi International tentang
Perlindungan Korban Perang yang diselenggarakan di Jenewa pada bulan Agustus-September
1993 membahas secara khusus cara-cara untuk menanggulangi pelanggaran HHI
tetapi tidak mengusulkan diadopsinya sebuah perjanjian internasional baru. Akan
tetapi, dalam Deklarasi Finalnya, yang diadopsi secara mufakat, Konferensi
tersebut menegaskan kembali "perlunya mengefektifkan implementasi HHI"
dan menyerukan kepada Pemerintah Swiss untuk "mengadakan sebuah kelompok
pakar antarpemerintah yang bersifat terbuka dengan tugas untuk melakukan studi
mengenai cara-cara praktis meningkatkan penghormatan penuh dan kepatuhan terhadap
HHI serta menyusun laporan yang perlu dipresentasikan kepada Negara-negara dan
kepada Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah berikutnya."
Kelompok Pakar Antarpemerintah
untuk Perlindungan Korban Perang tersebut bertemu di Jenewa pada bulan Januari 1995
dan mengadopsi sejumlah rekomendasi yang bertujuan meningkatkan penghormatan
terhadap HHI, terutama dengan cara mengambil langkah-langkah preventif yang
bisa menjamin bahwa HHI akan diketahui dengan lebih baik dan dilaksanakan dengan
lebih efektif. Rekomendasi II dari Kelompok Pakar Antarpemerintah tersebut
ialah: bahwa ICRC perlu diminta untuk menyusun sebuah laporan tentang aturan-aturan
HHI yang berasal dari Hukum Kebiasaan dan dapat berlaku (applicable) dalam
konflik bersenjata internasional maupun non-internasional, dengan bantuan pakar
HHI dari berbagai kawasan geografis dan berbagai sistem hukum dan secara
berkonsultasi dengan pemerintah-pemerintah dan organisasi-organisasi
internasional, dan untuk mengedarkan laporan tersebut ke Negara-negara dan
lembaga-lembaga internasional yang kompeten.
Pada bulan Desember 1995, Konferensi
Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-26 menyetujui rekomendasi
tersebut dan secara resmi memberikan mandat kepada ICRC untuk menyusun sebuah
laporan tentang aturan-aturan HHI yang berasal dari Hukum Kebiasaan dan dapat
berlaku dalam konflik bersenjata internasional maupun non-internasional. Hampir sepuluh tahun kemudian, yaitu pada tahun 2006, seusai dilakukan
penelitian yang ekstensif dan konsultasi yang meluas dengan para pakar, maka
laporan ini, yang sekarang disebut sebagai Studi Hukum Humaniter Internasional
Kebiasaan (Study on Customary International Humanitarian Law), diterbitkan
Tujuan
Tujuan studi Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan (HHI Kebiasaan) ini ialah untuk mengatasi sebagian dari masalah-masalah yang berkaitan dengan penerapan Hukum Humaniter Internasional Perjanjian (HHI Perjanjian). HHI Perjanjian telah disusun dengan baik dan telah mencakup banyak aspek menyangkut peperangan. Dengan demikian, HHI Perjanjian memberikan perlindungan kepada beragam orang selama berlangsungnya perang dan membatasi sarana dan cara berperang yang boleh dipakai. Konvensi-konvensi Jenewa beserta Protokol-protokol Tambahannya merupakan rezim peraturan yang ekstensif untuk melindungi orang-orang yang tidak, atau tidak lagi, ikut serta secara langsung dalam permusuhan. Aturan-aturan mengenai sarana dan cara berperang sebagaimana termaktub dalam HHI Perjanjian berasal dari Deklarasi St. Petersburg 1868, Peraturan Den Haag 1899 dan 1907, dan Protokol Gas Jenewa 1925. Aturan-aturan tersebut belum lama ini dijabarkan lebih lanjut ke dalam Konvensi Senjata Biologi 1972, Protokol Tambahan I dan II Tahun 1977 untuk Konvensi-konvensi Jenewa, Konvensi Senjata Kimia 1993, dan Konvensi Ottawa 1997 tentang Pelarangan Ranjau Darat Antipersonil. Perlindungan terhadap benda budaya pada masa konflik bersenjata diatur secara rinci dalam Konvensi Den Haag 1954 beserta kedua Protokolnya. Statuta Pengadilan Pidana Internasional 1998 berisi, antara lain, daftar kejahatan-kejahatan yang tunduk pada yurisdiksi Pengadilan tersebut.
Namun, ada dua hal serius yang menghambat penerapan perjanjian-perjanjian internasional tadi dalam berbagai konflik bersenjata yang berlangsung dewasa ini. Itulah sebabnya sebuah studi tentang HHI Kebiasaan perlu dilakukan dan akan berguna. Pertama-tama, perjanjian internasional hanya berlaku bagi Negara-negara yang telah meratifikasinya. Ini berarti bahwa dalam konflik bersenjata yang berlain-lainan berlaku perjanjian internasional yang berlain-lainan pula, tergantung pada perjanjian internasional manakah yang telah diratifikasi oleh Negara-negara yang terlibat konflik. Keempat Konvensi Jenewa 1949 memang telah diratifikasi oleh semua negara di dunia, tetapi tidak demikian halnya dengan perjanjian-perjanjian internasional lainnya dalam HHI, misalnya saja: Protokol-protokol Tambahan untuk Konvensi-konvensi Jenewa 1949. Walaupun Protokol Tambahan I telah diratifikasi oleh lebih dari 160 Negara, efektivitasnya dewasa ini masih terbatas karena beberapa Negara tertentu yang terlibat dalam konflik bersenjata internasional masih belum menjadi pesertanya. Demikian pula, Protokol Tambahan II telah diratifikasi oleh hampir 160 Negara, tetapi beberapa Negara tertentu yang dewasa ini terlibat dalam konflik bersenjata non-internasional belum meratifikasinya. Dalam berbagai konflik bersenjata non-internasional ini, Pasal 3 Aturan Yang Sama pada keempat Konvensi Jenewa 1949 seringkali menjadi satu-satunya perjanjian internasional yang dapat berlaku. Karena itu, tujuan pertama dari Studi HHI Kebiasaan ini ialah untuk menentukan aturan-aturan manakah dalam HHI yang merupakan bagian dari Hukum Internasional Kebiasaan (HI Kebiasaan) sehingga dapat berlaku bagi semua pihak yang terlibat konflik, baik pihak yang sudah meratifikasi perjanjian internasional yang berisi aturan-aturan ini atau aturan-aturan serupa maupun pihak yang belum meratifikasinya.
Yang kedua, banyak dari konflik-konflik bersenjata yang dewasa ini berlangsung adalah konflik bersenjata non-internasional, dan konflik bersenjata jenis ini belum diatur secara cukup rinci oleh HHI Perjanjian. Hanya perjanjian internasional dalam jumlah terbatas saja yang berlaku dalam konflik bersenjata non-internasional, yaitu Konvensi Senjata Konvenvional Tertentu sebagaimana telah diamandemen, Statuta Pengadilan Pidana Internasional, Konvensi Ottawa tentang Pelarangan Ranjau Darat Antipersonil, Konvensi Senjata Kimia, Konvensi Den Haag tentang Perlindungan Benda Budaya beserta Protokol
Namun, ada dua hal serius yang menghambat penerapan perjanjian-perjanjian internasional tadi dalam berbagai konflik bersenjata yang berlangsung dewasa ini. Itulah sebabnya sebuah studi tentang HHI Kebiasaan perlu dilakukan dan akan berguna. Pertama-tama, perjanjian internasional hanya berlaku bagi Negara-negara yang telah meratifikasinya. Ini berarti bahwa dalam konflik bersenjata yang berlain-lainan berlaku perjanjian internasional yang berlain-lainan pula, tergantung pada perjanjian internasional manakah yang telah diratifikasi oleh Negara-negara yang terlibat konflik. Keempat Konvensi Jenewa 1949 memang telah diratifikasi oleh semua negara di dunia, tetapi tidak demikian halnya dengan perjanjian-perjanjian internasional lainnya dalam HHI, misalnya saja: Protokol-protokol Tambahan untuk Konvensi-konvensi Jenewa 1949. Walaupun Protokol Tambahan I telah diratifikasi oleh lebih dari 160 Negara, efektivitasnya dewasa ini masih terbatas karena beberapa Negara tertentu yang terlibat dalam konflik bersenjata internasional masih belum menjadi pesertanya. Demikian pula, Protokol Tambahan II telah diratifikasi oleh hampir 160 Negara, tetapi beberapa Negara tertentu yang dewasa ini terlibat dalam konflik bersenjata non-internasional belum meratifikasinya. Dalam berbagai konflik bersenjata non-internasional ini, Pasal 3 Aturan Yang Sama pada keempat Konvensi Jenewa 1949 seringkali menjadi satu-satunya perjanjian internasional yang dapat berlaku. Karena itu, tujuan pertama dari Studi HHI Kebiasaan ini ialah untuk menentukan aturan-aturan manakah dalam HHI yang merupakan bagian dari Hukum Internasional Kebiasaan (HI Kebiasaan) sehingga dapat berlaku bagi semua pihak yang terlibat konflik, baik pihak yang sudah meratifikasi perjanjian internasional yang berisi aturan-aturan ini atau aturan-aturan serupa maupun pihak yang belum meratifikasinya.
Yang kedua, banyak dari konflik-konflik bersenjata yang dewasa ini berlangsung adalah konflik bersenjata non-internasional, dan konflik bersenjata jenis ini belum diatur secara cukup rinci oleh HHI Perjanjian. Hanya perjanjian internasional dalam jumlah terbatas saja yang berlaku dalam konflik bersenjata non-internasional, yaitu Konvensi Senjata Konvenvional Tertentu sebagaimana telah diamandemen, Statuta Pengadilan Pidana Internasional, Konvensi Ottawa tentang Pelarangan Ranjau Darat Antipersonil, Konvensi Senjata Kimia, Konvensi Den Haag tentang Perlindungan Benda Budaya beserta Protokol
Kedua-nya dan, sebagaimana
telah disebutkan di atas, Protokol Tambahan II 1997 untuk Konvensi-konvensi
Jenewa 1949 dan Pasal 3 Ketentuan Yang Sama pada keempat Konvensi Jenewa
tersebut. Walaupun Pasal 3 Ketentuan Yang Sama ini mempunyai arti yang secara
fundamental penting, pasal tersebut hanya memberikan kerangka yang sangat dasar
berupa standar-standar minimum. Protokol Tambahan II merupakan pelengkap yang
berguna bagi Pasal 3 tersebut, tetapi masih belum cukup rinci dibandingkan
dengan aturan-aturan yang mengatur konflik bersenjata internasional sebagaimana
terdapat dalam Konvensi-konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan I.
More....klik here
Tidak ada komentar:
Posting Komentar