Selasa, 16 Oktober 2012

Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan

Tulisan ini saya kutip dari International Review of The Red Cross Volume 87 Nomor 857 Maret 2005. Silahkan klik untuk mengunduh file Pdf aslinya. Saya post disini karena studi ini menrupakan studi yang sangat penting dalam hukum humaniter. Hasil penelitian hampir 10 tahun ini mengungkap hukum kebiasaan internasional (international customary law) atau hukum adat internasional yang berkaitan langsung dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Penelitian ini dilakukan oleh ICRC atas permintaan Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.Saya tidak akan mencantumkan utuh tulisan itu. Untuk yang berminat membaca seluruhnya, silahkan unduh file tersebut di sini.

Catatan: Footnote dalam entri blog ini diabaikan
========================================================================
Studi (kajian) tentang Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan:
Sebuah sumbangan bagi pemahaman dan penghormatan terhadap tertib hukum dalam konflik bersenjata

Jean-Marie Henckaerts*
Jean-Marie Henckaerts adalah konsultan hukum pada Divisi Hukum Komite Internasional Palang Merah (ICRC) dan sekaligus ketua proyek Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan ICRC. Henckaerts bersama dengan Louise Doswald-Beck belum lama ini menyunting sebuah karya dua jilid tentang Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan yang diterbitkan oleh Cambridge University Press.


Abstrak

Tulisan ini menjelaskan dasar pemikiran di balik studi Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan yang belum lama ini dilakukan oleh ICRC atas permintaan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Dalam tulisan ini diuraikan metodologi yang dipakai dalam studi tersebut dan bagaimana sistematika studi tersebut. Selain itu, sejumlah temuan utama juga disajikan secara ringkas dalam tulisan ini. Namun, tulisan ini tidak bermaksud memberikan ikhtisar ataupun analisis yang lengkap tentang temuan-temuan tersebut.


Pendahuluan

Dalam kurun waktu sekitar 50 tahun semenjak diadopsinya Konvensi-konvensi Jenewa 1949, umat manusia mengalami konflik bersenjata dalam jumlah yang mencemaskan. Konflik-konflik bersenjata ini terjadi di hampir semua benua. Dalam kurun waktu tersebut, keempat Konvensi Jenewa 1949 beserta kedua Protokol Tambahan 1977 menyediakan perlindungan hukum bagi orang-orang yang tidak, ataupun yang tidak lagi, ikut serta secara langsung dalam permusuhan (yaitu korban luka, korban sakit, korban karam, orang yang ditahan sehubungan dengan konflik bersenjata, dan orang sipil). Meskipun demikian, dalam kurun waktu yang sama juga telah terjadi banyak sekali pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian internasional tersebut, sehingga timbul penderitaan dan korban tewas yang mungkin dapat dihindari seandainya Hukum Humaniter Internasional (HHI) dihormati dengan lebih baik. 

Pandangan umum yang ada ialah bahwa pelanggaran-pelanggaran terhadap HHI bukan disebabkan oleh kurang memadainya aturan-aturan yang termaktub dalam hukum tersebut, tetapi lebih disebabkan oleh ketidakmauan untuk menghormatinya, oleh kurang memadainya sarana yang tersedia untuk menegakkannya, oleh ketidakpastian mengenai penerapan hukum tersebut dalam situasi-situasi tertentu, dan oleh kurangnya pengetahuan para pemimpin politik, komandan, kombatan, dan masyarakat umum tentang hukum tersebut.

Konferensi International tentang Perlindungan Korban Perang yang diselenggarakan di Jenewa pada bulan Agustus-September 1993 membahas secara khusus cara-cara untuk menanggulangi pelanggaran HHI tetapi tidak mengusulkan diadopsinya sebuah perjanjian internasional baru. Akan tetapi, dalam Deklarasi Finalnya, yang diadopsi secara mufakat, Konferensi tersebut menegaskan kembali "perlunya mengefektifkan implementasi HHI" dan menyerukan kepada Pemerintah Swiss untuk "mengadakan sebuah kelompok pakar antarpemerintah yang bersifat terbuka dengan tugas untuk melakukan studi mengenai cara-cara praktis meningkatkan penghormatan penuh dan kepatuhan terhadap HHI serta menyusun laporan yang perlu dipresentasikan kepada Negara-negara dan kepada Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah berikutnya."

Kelompok Pakar Antarpemerintah untuk Perlindungan Korban Perang tersebut bertemu di Jenewa pada bulan Januari 1995 dan mengadopsi sejumlah rekomendasi yang bertujuan meningkatkan penghormatan terhadap HHI, terutama dengan cara mengambil langkah-langkah preventif yang bisa menjamin bahwa HHI akan diketahui dengan lebih baik dan dilaksanakan dengan lebih efektif. Rekomendasi II dari Kelompok Pakar Antarpemerintah tersebut ialah: bahwa ICRC perlu diminta untuk menyusun sebuah laporan tentang aturan-aturan HHI yang berasal dari Hukum Kebiasaan dan dapat berlaku (applicable) dalam konflik bersenjata internasional maupun non-internasional, dengan bantuan pakar HHI dari berbagai kawasan geografis dan berbagai sistem hukum dan secara berkonsultasi dengan pemerintah-pemerintah dan organisasi-organisasi internasional, dan untuk mengedarkan laporan tersebut ke Negara-negara dan lembaga-lembaga internasional yang kompeten.

Pada bulan Desember 1995, Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-26 menyetujui rekomendasi tersebut dan secara resmi memberikan mandat kepada ICRC untuk menyusun sebuah laporan tentang aturan-aturan HHI yang berasal dari Hukum Kebiasaan dan dapat berlaku dalam konflik bersenjata internasional maupun non-internasional. Hampir sepuluh tahun kemudian, yaitu pada tahun 2006, seusai dilakukan penelitian yang ekstensif dan konsultasi yang meluas dengan para pakar, maka laporan ini, yang sekarang disebut sebagai Studi Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan (Study on Customary International Humanitarian Law), diterbitkan
Tujuan
Tujuan studi Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan (HHI Kebiasaan) ini ialah untuk mengatasi sebagian dari masalah-masalah yang berkaitan dengan penerapan Hukum Humaniter Internasional Perjanjian (HHI Perjanjian). HHI Perjanjian telah disusun dengan baik dan telah mencakup banyak aspek menyangkut peperangan. Dengan demikian, HHI Perjanjian memberikan perlindungan kepada beragam orang selama berlangsungnya perang dan membatasi sarana dan cara berperang yang boleh dipakai. Konvensi-konvensi Jenewa beserta Protokol-protokol Tambahannya merupakan rezim peraturan yang ekstensif untuk melindungi orang-orang yang tidak, atau tidak lagi, ikut serta secara langsung dalam permusuhan. Aturan-aturan mengenai sarana dan cara berperang sebagaimana termaktub dalam HHI Perjanjian berasal dari Deklarasi St. Petersburg 1868, Peraturan Den Haag 1899 dan 1907, dan Protokol Gas Jenewa 1925. Aturan-aturan tersebut belum lama ini dijabarkan lebih lanjut ke dalam Konvensi Senjata Biologi 1972, Protokol Tambahan I dan II Tahun 1977 untuk Konvensi-konvensi Jenewa, Konvensi Senjata Kimia 1993, dan Konvensi Ottawa 1997 tentang Pelarangan Ranjau Darat Antipersonil. Perlindungan terhadap benda budaya pada masa konflik bersenjata diatur secara rinci dalam Konvensi Den Haag 1954 beserta kedua Protokolnya. Statuta Pengadilan Pidana Internasional 1998 berisi, antara lain, daftar kejahatan-kejahatan yang tunduk pada yurisdiksi Pengadilan tersebut.

Namun, ada dua hal serius yang menghambat penerapan perjanjian-perjanjian internasional tadi dalam berbagai konflik bersenjata yang berlangsung dewasa ini. Itulah sebabnya sebuah studi tentang HHI Kebiasaan perlu dilakukan dan akan berguna. Pertama-tama, perjanjian internasional hanya berlaku bagi Negara-negara yang telah meratifikasinya. Ini berarti bahwa dalam konflik bersenjata yang berlain-lainan berlaku perjanjian internasional yang berlain-lainan pula, tergantung pada perjanjian internasional manakah yang telah diratifikasi oleh Negara-negara yang terlibat konflik. Keempat Konvensi Jenewa 1949 memang telah diratifikasi oleh semua negara di dunia, tetapi tidak demikian halnya dengan perjanjian-perjanjian internasional lainnya dalam HHI, misalnya saja: Protokol-protokol Tambahan untuk Konvensi-konvensi Jenewa 1949. Walaupun Protokol Tambahan I telah diratifikasi oleh lebih dari 160 Negara, efektivitasnya dewasa ini masih terbatas karena beberapa Negara tertentu yang terlibat dalam konflik bersenjata internasional masih belum menjadi pesertanya. Demikian pula, Protokol Tambahan II telah diratifikasi oleh hampir 160 Negara, tetapi beberapa Negara tertentu yang dewasa ini terlibat dalam konflik bersenjata non-internasional belum meratifikasinya. Dalam berbagai konflik bersenjata non-internasional ini, Pasal 3 Aturan Yang Sama pada keempat Konvensi Jenewa 1949 seringkali menjadi satu-satunya perjanjian internasional yang dapat berlaku. Karena itu, tujuan pertama dari Studi HHI Kebiasaan ini ialah untuk menentukan aturan-aturan manakah dalam HHI yang merupakan bagian dari Hukum Internasional Kebiasaan (HI Kebiasaan) sehingga dapat berlaku bagi semua pihak yang terlibat konflik, baik pihak yang sudah meratifikasi perjanjian internasional yang berisi aturan-aturan ini atau aturan-aturan serupa maupun pihak yang belum meratifikasinya.

Yang kedua, banyak dari konflik-konflik bersenjata yang dewasa ini berlangsung adalah konflik bersenjata non-internasional, dan konflik bersenjata jenis ini belum diatur secara cukup rinci oleh HHI Perjanjian. Hanya perjanjian internasional dalam jumlah terbatas saja yang berlaku dalam konflik bersenjata non-internasional, yaitu Konvensi Senjata Konvenvional Tertentu sebagaimana telah diamandemen, Statuta Pengadilan Pidana Internasional, Konvensi Ottawa tentang Pelarangan Ranjau Darat Antipersonil, Konvensi Senjata Kimia, Konvensi Den Haag tentang Perlindungan Benda Budaya beserta Protokol
Kedua-nya dan, sebagaimana telah disebutkan di atas, Protokol Tambahan II 1997 untuk Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dan Pasal 3 Ketentuan Yang Sama pada keempat Konvensi Jenewa tersebut. Walaupun Pasal 3 Ketentuan Yang Sama ini mempunyai arti yang secara fundamental penting, pasal tersebut hanya memberikan kerangka yang sangat dasar berupa standar-standar minimum. Protokol Tambahan II merupakan pelengkap yang berguna bagi Pasal 3 tersebut, tetapi masih belum cukup rinci dibandingkan dengan aturan-aturan yang mengatur konflik bersenjata internasional sebagaimana terdapat dalam Konvensi-konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan I.

Protokol Tambahan II hanya berisi 15 pasal yang substantif, sedangkan Protokol Tambahan I berisi lebih dari 80. Walaupun perbedaan jumlah saja belum bisa mengatakan segala-galanya, tetapi sudah bisa dipakai sebagai indikasi bahwa ada ketimpangan yang signifikan antara peraturan mengenai konflik bersenjata internasional dan peraturan mengenai konflik bersenjata non-internasional dalam HHI Perjanjian, terutama jika yang kita maksud ialah peraturan dalam bentuk aturan-aturan dan definisi-definisi yang rinci. Karena itu, tujuan kedua dari studi HHI Kebiasaan ini ialah untuk menentukan apakah HHI Kebiasaan mengatur konflik bersenjata non-internasional secara lebih rinci dibandingkan dengan HHI Perjanjian dan, jika memang demikian halnya, sampai seberapa jauh lebih rincinya.
More....klik here
 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar