Kenali beberapa istilah kunci dalam hukum humaniter internasional. Saya akan sarikan satu persatu secara singkat beberapa istilah kunci. Untuk menulis entri ini saya merujuk sepenuhnya pada buku ABC of International Humanitarian Law. Ayo, tebak, apa itu.....
Additional Protocols (Protokol-protokol tambahan):
Istilah ini merujuk pada protokol-protokol tambahan Konvensi Jenewa tahun 1949. Ada tiga protokol tambahan sampai sekarang ini, dua diantaranya disekapakati pada tanggal 8 Juni 1977 di Jenewa. Protokol Tambahan Pertama berkaitan dengan perlindungan korban konflik bersenjata internasional (international armed conflict).Protokol Tambahan kedua berkaitan dengan peraturan perlindungan konflik bersenjata non-internasional. Protokol tambahan yang ketiga diadopsi pada 14 Agustus 2007 yang menetapkan Kristal Merah sebagai lambang resmi selain palang merah dan bulan sabit merah

