Selasa, 16 Oktober 2012

Apa itu.....

Kenali beberapa istilah kunci dalam hukum humaniter internasional. Saya akan sarikan satu persatu secara singkat beberapa istilah kunci. Untuk menulis entri ini saya merujuk sepenuhnya pada buku ABC of International Humanitarian Law. Ayo, tebak, apa itu.....

Additional Protocols (Protokol-protokol tambahan):
Istilah ini merujuk pada protokol-protokol tambahan Konvensi Jenewa tahun 1949. Ada tiga protokol tambahan sampai sekarang ini, dua diantaranya disekapakati pada tanggal 8 Juni 1977 di Jenewa. Protokol Tambahan Pertama berkaitan dengan perlindungan korban konflik bersenjata internasional (international armed conflict).Protokol Tambahan kedua berkaitan dengan peraturan perlindungan konflik bersenjata non-internasional. Protokol tambahan yang ketiga diadopsi pada 14 Agustus 2007 yang menetapkan Kristal Merah sebagai lambang resmi selain palang merah dan bulan sabit merah 


Aggression (Agresi):
Istilah ini merujuk pada penggunaan kekuatan senjata oleh sebuah negara terhadap wilayah dan kedaulatan negara lain. Meskipun secara prinsipil hukum internasional melarang penggunaan kekuatan senjata atas negara lain, ada dua pengecualian yang dibolehkan. Pertama sebagai mekanisme pembelaan diri. Tentu terminologi pembelaan diri (self defense) sangat rentan jadi sumber perdebatan, terlebih setelah Amerika doyan menggunakan preemptive self defense (serangan pencegahan). Tapi secara prinsip pembelaan diri menggunakan senjata dibolehkan. Kedua, serangan dimungkinkan jika tujuannya adalah betul-betul untuk menjaga atau mengembalikan keamanan internasional. Jika tujuannya demikian, maka serangan tersebut pasti harus melalui persetujuan Dewan Keamanan (Security Council) PBB. 

Dalam lapangan hukum pidana internasional juga dikenal istilah kejahatan Agresi. Istilah ini merujuk pada jenis-jenis pertanggungjawaban pidana seseorang dalam hukum pidana internasional. Kejahatan ini termasuk dalam 5 kejahatan yang menjadi kewenangan (jurisdiction) Mahkamah Pidana Internasional. Sebelumnya kejahatan ini tidak jelas statusnya dalam Statuta Roma karena belum ada definisi yang jelas. Namun akhirnya pada tahun 2010 di Kampala, Uganda, negara-negara penandatangan Statuta Roma sepakat untuk merevisi statuta tersebut dengan memasukan definisi Agresi. Dalam Revisi Kampala, Agresi diatikan sebagai the planning, preparation, initiation or execution, by a person in a position effectively to exercise control over or to direct the political or military action of a State, of an act of aggression which, by its character, gravity and scale, constitutes a manifest violation of the Charter of the United Nations.  Namun demikian, kewenangan Mahkamah Pidana Intrnasional atas kejahatan agresi ini tidak bisa langsung digunakan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dilewati. Klik untuk lebih jelas di sini

To be continued.....


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar