Senin, 08 Oktober 2012

Islam and IHL

Book on Islam and International Humanitarian Law was published by Mizan and ICRC Jakarta.

Here I quote some endorsements from the book written by Indonesian scholars and activists (in Bahasa)

For those who interested, you can have it from the nearest bookshop in Indonesia. See this

Endorsements

1. Prof. Dr. Azyumardi Azra

Meski secara doktrinal dan historis Islam mengandung dan memperlihatkan sepanjang sejarahnya berbagai aspek dan dimensi yang dalam masa kontemporer disebut 'humaniter' (humanitarian), tetapi tidak banyak publik yang mengetahui realitas ini. Sebaliknya berbagai gejala kekerasan dan intoleransi yang terjadi intra-Muslim dan antar-Muslim dengan non-Muslim belakangan seolah kian menutupi aspek humaniter Islam, yang dalam fiqh klasik dan fiqh siyasah telah terelaborasi luas dan rinci. Dari perspektif ini, buku Islam dan Hukum Humaniter Internasional merupakan sumbangan sangat signifikan ke arah pemahaman, penerapan, dan kontekstualisasi berbagai aspek humaniter Islam ke dalam hukum humaniter internasional. Dengan begitu, karya ini menjadi bacaan wajib bagi setiap dan seluruh spesialis dan mereka yang berminat pada Islam, fiqh, fiqh siyasah, HAM, dan hukum humaniter internasional" (Prof Azyumardi Azra, MA, MPhil, PhD; gurubesar sejarah; Direktur Sekolah PascaSarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

2. Endorsement Dr. Badriyah Fayumi

Islam adalah agama yang mengerti manusia dan memanusiakan manusia. Itulah yang bisa kita simpulkan setelah memahami hubungan antara Islam dan Hukum Humaniter Internasional. Karena mengerti manusia yang bisa saja mengalami konflik dan perang, maka Islam dengan lugas mengatur hukum dan etika perang yang hanya boleh dilakukan demi tegaknya nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri, seperti keadilan, kasih sayang dan perlindungan kepada kaum lemah.

Dan karena memanusiakan manusia, dan bahkan alam semesta, maka aturan perang dalam Islam menolak cara-cara kanibal, brutal, dan barbar yang berlaku umum saat itu dan masih sering terjadi hingga saat ini. Tawanan, juru runding, perempuan, anak dan semua non kombatan tak boleh dibunuh, serdadu musuh yang kalah pun tidak boleh diperlakukan secara tidak manusiawi. Bahkan binatang dan pepohonan tak boleh jadi korban. Spirit perang yang beradab dalam bingkai kemanusiaan untuk menciptakan perdamaian dan keadilan ini adalah bukti Islam yang rahmatan lil alamin, hatta dalam situasi yang paling berpotensi memunculkan tindakan biadab. Tulisan-tulisan dalam buku ini memberikan ulasan yang komprehensif akan hal itu, sehingga perlu diketahui setiap orang yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Badriyah Fayumi (Komisioner dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Redaktur Ahli majalah NooR, Pengasuh Pesantren Mahasina di Pondok Gede serta Daiyah
 
3. Endorsement Vincent Nicod

Sejak zaman dulu, manusia sering menggunakan cara-cara kekerasan ketika mengalami kebuntuan dalam memecahkan konflik secara damai. Negara, raja-raja dan para jenderal dengan sengaja melembagakan konflik untuk tujuan kekuasaan, penaklukan, kekayaan dan penjajahan. Mereka membuat bala tentara lengkap dengan persenjataan yang, seiring perkembangan teknologi, semakin destruktif dan telah menyebabkan bertambahnya penderitaan dan jatuhnya korban.

Namun, sebuah penelitian ICRC menunjukan pula bahwa sejak dulu manusia, melalui kebijaksanaannya, senantiasa berusaha membatasi terjadinya konflik dan jatuhnya korban. Agama-agama besar dunia, dan terutama para pemikir besar Islam, sejak kelahirannya senantiasa mendorong dibatasinya penggunaan senjata oleh para tentara. Dalam konteks ini,  buku kompilasi tulisan yang diedit Amerr Zemmali tentang "Islam dan Hukum Humaniter Internasional" menyodorkan pada kita kontribusi yang sangat menarik dan penting. 

Sebagai sarjana muslim yang sangat terkenal dan juga berpengalaman sebagai delegasi ICRC, Ameur adalah ahli studi konflik di Timur Tengah dan Afrika Utara. Dia telah lama memperlajari kesesuaian antara Islam dan Hukum Humaniter Internasional dengan tujuan untuk memunculkan nilai-nilai kebijaksanaan dan kemanusiaan yang dibutuhkan di tengah-tengah situasi yang sangat tidak manusiawi yang disebabkan oleh peperangan dan konflik bersenjata. Artikel-artikel yang dipilih oleh Ameur dalam buku ini menjelaskan bagaimana Islam telah berperan dalam perkembangan Hukum Humaniter Internasional yang ada sekarang

Dalam konteks Indonesia, Sunan Drajat, salah seorang Wali Songo yang sangat dihormati, pada tahun 1522 telah memberikan pada kita salah satu contoh klasik ajaran kemanusiaan. Dalam kata-katanya: "Paring teken kang kaluyun lan wuta, paring mangan maring kang keliren; paring sandhang maring kang kaduwan; paring paying kang kudanan" (Berikanlah tongkat bagi orang yang jatuh dan buta, makanan bagi yang kelaparan, baju bagi yang telanjang dan tempat berteduh bagi yang kehujanan)

Artikel yang dipilih Ameur, dengan perspektif yang lebih luas, juga memberikan sumbangsih bagi kebijaksanaan kemanusiaan yang juga merupakan esensi dari Konvensi Jenewa. "Islam dan Hukum Humaniter Internasional" menantang kita untuk berpikir tentang perlunya terus menerus menyesuaikan Hukum Humaniter Internasional ke dalam kenyataan baru agar nurani kemanusiaan senantiasa hadir dalam setiap peperangan yang mungkin terjadi

Vincent Nicod (Ketua Delegasi ICRC Indonesia)

4. Dr. Arifin Purwakananta

Buku ini menjadi rujukan penting dalam bahasa Indonesia yang secara luas membahas isu Islam dan Hukum Humaniter Internasional. Artikel-artikel dalam buku ini layak dibaca oleh khalayak, terutama oleh para pegiat kemanusiaan. Dengan membaca buku ini kita akan mengetahui betapa Islam telah menjadi fondasi penting dalam pertumbuhan Hukum Humaniter Internasional.

(Direktur Dompet Dhuafa Republika, Ketua Humanitarian Forum Indonesia (HFI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar