Book on Islam and International Humanitarian Law was published by Mizan and ICRC Jakarta.
Here I quote some endorsements from the book written by Indonesian scholars and activists (in Bahasa)
For those who interested, you can have it from the nearest bookshop in Indonesia. See this
Endorsements
1. Prof.
Dr. Azyumardi Azra
Meski
secara doktrinal dan historis Islam mengandung dan memperlihatkan sepanjang
sejarahnya berbagai aspek dan dimensi yang dalam masa kontemporer disebut
'humaniter' (humanitarian), tetapi tidak banyak publik yang mengetahui realitas
ini. Sebaliknya berbagai gejala kekerasan dan intoleransi yang terjadi
intra-Muslim dan antar-Muslim dengan non-Muslim belakangan seolah kian menutupi
aspek humaniter Islam, yang dalam fiqh klasik dan fiqh siyasah telah
terelaborasi luas dan rinci. Dari perspektif ini, buku Islam dan Hukum Humaniter Internasional merupakan sumbangan sangat
signifikan ke arah pemahaman, penerapan, dan kontekstualisasi berbagai aspek
humaniter Islam ke dalam hukum humaniter internasional. Dengan begitu,
karya ini menjadi bacaan wajib bagi setiap dan seluruh spesialis dan mereka
yang berminat pada Islam, fiqh, fiqh siyasah, HAM, dan hukum humaniter
internasional" (Prof Azyumardi Azra, MA, MPhil, PhD; gurubesar sejarah;
Direktur Sekolah PascaSarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
2. Endorsement
Dr. Badriyah Fayumi
Islam
adalah agama yang mengerti manusia dan memanusiakan manusia. Itulah yang bisa
kita simpulkan setelah memahami hubungan antara Islam dan Hukum Humaniter
Internasional. Karena mengerti manusia yang bisa saja mengalami konflik dan
perang, maka Islam dengan lugas mengatur hukum dan etika perang yang hanya
boleh dilakukan demi tegaknya nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri, seperti
keadilan, kasih sayang dan perlindungan kepada kaum lemah.
Dan karena memanusiakan manusia, dan bahkan alam semesta, maka aturan perang dalam Islam menolak cara-cara kanibal, brutal, dan barbar yang berlaku umum saat itu dan masih sering terjadi hingga saat ini. Tawanan, juru runding, perempuan, anak dan semua non kombatan tak boleh dibunuh, serdadu musuh yang kalah pun tidak boleh diperlakukan secara tidak manusiawi. Bahkan binatang dan pepohonan tak boleh jadi korban. Spirit perang yang beradab dalam bingkai kemanusiaan untuk menciptakan perdamaian dan keadilan ini adalah bukti Islam yang rahmatan lil alamin, hatta dalam situasi yang paling berpotensi memunculkan tindakan biadab. Tulisan-tulisan dalam buku ini memberikan ulasan yang komprehensif akan hal itu, sehingga perlu diketahui setiap orang yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Badriyah Fayumi (Komisioner dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Redaktur Ahli majalah NooR, Pengasuh Pesantren Mahasina di Pondok Gede serta Daiyah
Dan karena memanusiakan manusia, dan bahkan alam semesta, maka aturan perang dalam Islam menolak cara-cara kanibal, brutal, dan barbar yang berlaku umum saat itu dan masih sering terjadi hingga saat ini. Tawanan, juru runding, perempuan, anak dan semua non kombatan tak boleh dibunuh, serdadu musuh yang kalah pun tidak boleh diperlakukan secara tidak manusiawi. Bahkan binatang dan pepohonan tak boleh jadi korban. Spirit perang yang beradab dalam bingkai kemanusiaan untuk menciptakan perdamaian dan keadilan ini adalah bukti Islam yang rahmatan lil alamin, hatta dalam situasi yang paling berpotensi memunculkan tindakan biadab. Tulisan-tulisan dalam buku ini memberikan ulasan yang komprehensif akan hal itu, sehingga perlu diketahui setiap orang yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Badriyah Fayumi (Komisioner dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Redaktur Ahli majalah NooR, Pengasuh Pesantren Mahasina di Pondok Gede serta Daiyah
3. Endorsement
Vincent Nicod
Sejak zaman
dulu, manusia sering menggunakan cara-cara kekerasan ketika mengalami kebuntuan
dalam memecahkan konflik secara damai. Negara, raja-raja dan para jenderal
dengan sengaja melembagakan konflik untuk tujuan kekuasaan, penaklukan,
kekayaan dan penjajahan. Mereka membuat bala tentara lengkap dengan
persenjataan yang, seiring perkembangan teknologi, semakin destruktif dan telah
menyebabkan bertambahnya penderitaan dan jatuhnya korban.
Namun,
sebuah penelitian ICRC menunjukan pula bahwa sejak dulu manusia, melalui
kebijaksanaannya, senantiasa berusaha membatasi terjadinya konflik dan jatuhnya
korban. Agama-agama besar dunia, dan terutama para pemikir besar Islam, sejak
kelahirannya senantiasa mendorong dibatasinya penggunaan senjata oleh para
tentara. Dalam konteks ini, buku kompilasi
tulisan yang diedit Amerr Zemmali tentang "Islam dan Hukum Humaniter
Internasional" menyodorkan pada kita kontribusi yang sangat menarik dan
penting.
Sebagai
sarjana muslim yang sangat terkenal dan juga berpengalaman sebagai delegasi
ICRC, Ameur adalah ahli studi konflik di Timur Tengah dan Afrika Utara. Dia
telah lama memperlajari kesesuaian antara Islam dan Hukum Humaniter
Internasional dengan tujuan untuk memunculkan nilai-nilai kebijaksanaan dan
kemanusiaan yang dibutuhkan di tengah-tengah situasi yang sangat tidak
manusiawi yang disebabkan oleh peperangan dan konflik bersenjata.
Artikel-artikel yang dipilih oleh Ameur dalam buku ini menjelaskan bagaimana
Islam telah berperan dalam perkembangan Hukum Humaniter Internasional yang ada
sekarang
Dalam konteks Indonesia, Sunan
Drajat, salah seorang Wali Songo yang sangat dihormati, pada tahun 1522 telah
memberikan pada kita salah satu contoh klasik ajaran kemanusiaan. Dalam
kata-katanya: "Paring teken kang kaluyun lan wuta, paring mangan maring kang
keliren; paring sandhang maring kang kaduwan; paring paying kang kudanan"
(Berikanlah tongkat bagi orang yang jatuh dan buta, makanan bagi yang
kelaparan, baju bagi yang telanjang dan tempat berteduh bagi yang kehujanan)
Artikel yang
dipilih Ameur, dengan perspektif yang lebih luas, juga memberikan sumbangsih
bagi kebijaksanaan kemanusiaan yang juga merupakan esensi dari Konvensi Jenewa.
"Islam dan Hukum Humaniter Internasional" menantang kita untuk
berpikir tentang perlunya terus menerus menyesuaikan Hukum Humaniter
Internasional ke dalam kenyataan baru agar nurani kemanusiaan senantiasa hadir
dalam setiap peperangan yang mungkin terjadi
Vincent Nicod (Ketua Delegasi ICRC Indonesia)
4. Dr. Arifin
Purwakananta
Buku ini menjadi rujukan penting dalam bahasa Indonesia
yang secara luas membahas isu Islam dan Hukum Humaniter Internasional.
Artikel-artikel dalam buku ini layak dibaca oleh khalayak, terutama oleh para
pegiat kemanusiaan. Dengan membaca buku ini kita akan mengetahui betapa Islam
telah menjadi fondasi penting dalam pertumbuhan Hukum Humaniter Internasional.
(Direktur Dompet Dhuafa Republika, Ketua Humanitarian
Forum Indonesia
(HFI)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar