Selasa, 16 Oktober 2012

Apa itu.....

Kenali beberapa istilah kunci dalam hukum humaniter internasional. Saya akan sarikan satu persatu secara singkat beberapa istilah kunci. Untuk menulis entri ini saya merujuk sepenuhnya pada buku ABC of International Humanitarian Law. Ayo, tebak, apa itu.....

Additional Protocols (Protokol-protokol tambahan):
Istilah ini merujuk pada protokol-protokol tambahan Konvensi Jenewa tahun 1949. Ada tiga protokol tambahan sampai sekarang ini, dua diantaranya disekapakati pada tanggal 8 Juni 1977 di Jenewa. Protokol Tambahan Pertama berkaitan dengan perlindungan korban konflik bersenjata internasional (international armed conflict).Protokol Tambahan kedua berkaitan dengan peraturan perlindungan konflik bersenjata non-internasional. Protokol tambahan yang ketiga diadopsi pada 14 Agustus 2007 yang menetapkan Kristal Merah sebagai lambang resmi selain palang merah dan bulan sabit merah 

Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan

Tulisan ini saya kutip dari International Review of The Red Cross Volume 87 Nomor 857 Maret 2005. Silahkan klik untuk mengunduh file Pdf aslinya. Saya post disini karena studi ini menrupakan studi yang sangat penting dalam hukum humaniter. Hasil penelitian hampir 10 tahun ini mengungkap hukum kebiasaan internasional (international customary law) atau hukum adat internasional yang berkaitan langsung dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Penelitian ini dilakukan oleh ICRC atas permintaan Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.Saya tidak akan mencantumkan utuh tulisan itu. Untuk yang berminat membaca seluruhnya, silahkan unduh file tersebut di sini.

Catatan: Footnote dalam entri blog ini diabaikan
========================================================================
Studi (kajian) tentang Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan:
Sebuah sumbangan bagi pemahaman dan penghormatan terhadap tertib hukum dalam konflik bersenjata

Jean-Marie Henckaerts*
Jean-Marie Henckaerts adalah konsultan hukum pada Divisi Hukum Komite Internasional Palang Merah (ICRC) dan sekaligus ketua proyek Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan ICRC. Henckaerts bersama dengan Louise Doswald-Beck belum lama ini menyunting sebuah karya dua jilid tentang Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan yang diterbitkan oleh Cambridge University Press.


Abstrak

Tulisan ini menjelaskan dasar pemikiran di balik studi Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan yang belum lama ini dilakukan oleh ICRC atas permintaan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Dalam tulisan ini diuraikan metodologi yang dipakai dalam studi tersebut dan bagaimana sistematika studi tersebut. Selain itu, sejumlah temuan utama juga disajikan secara ringkas dalam tulisan ini. Namun, tulisan ini tidak bermaksud memberikan ikhtisar ataupun analisis yang lengkap tentang temuan-temuan tersebut.

Kamis, 11 Oktober 2012

Islam dan Hukum Humaniter Internasional

Ameur Zemmali, expert on Islam and International humanitarian law and an advisor for ICRC, visited Indonesia around May 2012. His edited book in Arabic has been translated into Bahasa and published by ICRC in cooperation with Mizan. During that occasion, Republika interviewed him in depth on the topic of Islam and international humanitarian law. Here I copy his interview from Republika Monday 20 of May 2012

"Tak ada masalah untuk melaksanakan hukum humaniter Islam sekaligus hukum humaniter internasional. Karena, apa yang dilaksanakan hukum humaniter internasional sudah dijelaskan dalam Islam"

Apa itu hukum humaniter internasional?
Hukum humaniter internasional (HHI) adalah seperangkat aturan yang membatasi penggunaan senjata dan cara berperang untuk melindungi orang yang tidak atau tidak lagi ikut serta dalam pertikaian. Hukum ini bertujuan melindungi martabat manusia dan juga penderitaan pada masa perang. HHI dalam bentuknya saat ini didasarkan atas beberapa hukum terperinci yang bertujuan memberi jaminan yang diperlukan untuk membatasi dampak konflik bersenjata, secara khusus operasi militer terhadap orang-orang yang tidak terlibat dalam peperangan atau tidak mampu berperang lagi. HHI tak dapat melarang terjadinya perang, namun hukum ini sebisa mungkin meminimalisasi dam - paknya untuk menjaga kebutuhan manusia yang tidak bisa dilupakan selama darurat perang.

Rabu, 10 Oktober 2012

BBC News - Philippines and Muslim rebels agree peace deal

BBC News - Philippines and Muslim rebels agree peace deal:


The Philippine government has reached a framework peace agreement with the country's largest Muslim rebel group, President Benigno Aquino says.

The deal follows long negotiations with the Moro Islamic Liberation Front (MILF) to end a 40-year conflict that has cost more than 120,000 lives.
It provides for a new autonomous region in the south, where Muslims are a majority in a mainly Catholic country.

The MILF is "very happy" with the deal, a spokesman was quoted as saying.
The agreement was reached after talks in Malaysia and is expected to be signed formally on 15 October in the Philippine capital, Manila.




'via Blog this'

BERNAMA - Malaysia's Role In Philippines-MILF Peace Talks Proves Commitment To Ensuring Regional Peace

PULO Rule of Engagement

Here I copy the rule of engagement of PULO (Patani United Liberation Organisation). This post is copied from their website. This post only want to show how they engage in a dialogue on Islam and IHL. The rule is comprise of principle adopted both from international humanitarian law and from Islamic law. For a complete rule please see their website

Senin, 08 Oktober 2012

Islam and IHL

Book on Islam and International Humanitarian Law was published by Mizan and ICRC Jakarta.

Here I quote some endorsements from the book written by Indonesian scholars and activists (in Bahasa)