Tulisan ini saya kutip dari International Review of The Red Cross Volume 87 Nomor 857 Maret 2005. Silahkan klik untuk mengunduh file Pdf aslinya. Saya post disini karena studi ini menrupakan studi yang sangat penting dalam hukum humaniter. Hasil penelitian hampir 10 tahun ini mengungkap hukum kebiasaan internasional (international customary law) atau hukum adat internasional yang berkaitan langsung dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Penelitian ini dilakukan oleh ICRC atas permintaan Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.Saya tidak akan mencantumkan utuh tulisan itu. Untuk yang berminat membaca seluruhnya, silahkan unduh file tersebut di sini.
Catatan: Footnote dalam entri blog ini diabaikan
========================================================================
Studi
(kajian) tentang Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan:
Sebuah sumbangan bagi
pemahaman dan penghormatan terhadap tertib hukum dalam konflik bersenjata
Jean-Marie Henckaerts*
Jean-Marie
Henckaerts adalah konsultan hukum pada Divisi Hukum Komite Internasional Palang
Merah (ICRC) dan sekaligus ketua proyek Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan
ICRC. Henckaerts bersama dengan Louise Doswald-Beck belum lama ini menyunting
sebuah karya dua jilid tentang Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan yang
diterbitkan oleh Cambridge
University Press.
Abstrak
Tulisan
ini menjelaskan dasar pemikiran di balik studi Hukum Humaniter Internasional
Kebiasaan yang belum lama ini dilakukan oleh ICRC atas permintaan Konferensi
Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Dalam tulisan ini diuraikan
metodologi yang dipakai dalam studi tersebut dan bagaimana sistematika studi
tersebut. Selain itu, sejumlah temuan utama juga disajikan secara ringkas dalam
tulisan ini. Namun, tulisan ini tidak bermaksud memberikan ikhtisar ataupun
analisis yang lengkap tentang temuan-temuan tersebut.